20. MEMBATALKAN PENGANGKATAN ANAK
1.
Suatu ketika Rasulullah
mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai anaknya sendiri, sehingga mengenyampingkan
nasab keturunannya. Demikian adalah menjadi kebiasaan orang-orang Arab di dalam
mengangkat anak.
2.
Ketika Allah menyuruh
Rasulullah agar beliau kawin dengan Zainab, berkatalah beliau kepada Zaid:
أمسك عليك زوجك واتق الله
Artinya: peliharalah istrimu itu (jangan
kamu thlaq) dan takutlah kepada Allah
Rasulullah menyembunyikan perintah Allah
itu, sedang beliau mengetahui perkataan itu pasti berhasil
3.
Demikian itu karena
Rasulullah takut kalau dikatakan orang-orang Arab, bahwa Nabi Muhammad
mengawini perempuan bekas dicerai anaknya.
4.
Karena demikian maka Allah
berfirman:
Yang artinya: setelah Zaid memenuhi
hajatnya (telah bergaul dengan perempuannya itu, lalu diceraikannya) maka
kawinlah engkau (Muhammad) dengan perempuan itu supaya tidak ada kesempitan
bagi orang-orang Mu’min, dalam mengawini istri anak angkatnya, bila telah
digaulinya). Adalah perintah Allah itu pasti jadi.
Kemudian diharamkan atas orang-orang Islam,
mengangkat anak dengan menganggap sebagai anak kandungnya sendiri hingga
mengenyampingkan nasabnya (ayahnya) karena ini sangat berbahaya.
Allah berfirman:
Artinya: Muhammad itu bukanlah ayah seorang
laki-laki diantara kamu, tetapi ia adalah Rasulullah dan penghabisan para Nabi,
adalah Allah itu maha mengetahui akan segala sesuatu.
Sejak saat itu nama Zaid ialah Zaid putra
Haritsah sebagai gantinya nama lama (yakni Zaid putra Muhammad)
Komentar
Posting Komentar