20. MEMBATALKAN PENGANGKATAN ANAK


1.       Suatu ketika Rasulullah mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai anaknya sendiri, sehingga mengenyampingkan nasab keturunannya. Demikian adalah menjadi kebiasaan orang-orang Arab di dalam mengangkat anak.
2.       Ketika Allah menyuruh Rasulullah agar beliau kawin dengan Zainab, berkatalah beliau kepada Zaid:
أمسك عليك زوجك واتق الله
Artinya: peliharalah istrimu itu (jangan kamu thlaq) dan takutlah kepada Allah
Rasulullah menyembunyikan perintah Allah itu, sedang beliau mengetahui perkataan itu pasti berhasil
3.       Demikian itu karena Rasulullah takut kalau dikatakan orang-orang Arab, bahwa Nabi Muhammad mengawini perempuan bekas dicerai anaknya.
4.       Karena demikian maka Allah berfirman:
Yang artinya: setelah Zaid memenuhi hajatnya (telah bergaul dengan perempuannya itu, lalu diceraikannya) maka kawinlah engkau (Muhammad) dengan perempuan itu supaya tidak ada kesempitan bagi orang-orang Mu’min, dalam mengawini istri anak angkatnya, bila telah digaulinya). Adalah perintah Allah itu pasti jadi.
Kemudian diharamkan atas orang-orang Islam, mengangkat anak dengan menganggap sebagai anak kandungnya sendiri hingga mengenyampingkan nasabnya (ayahnya) karena ini sangat berbahaya.
Allah berfirman:
Artinya: Muhammad itu bukanlah ayah seorang laki-laki diantara kamu, tetapi ia adalah Rasulullah dan penghabisan para Nabi, adalah Allah itu maha mengetahui akan segala sesuatu.
Sejak saat itu nama Zaid ialah Zaid putra Haritsah sebagai gantinya nama lama (yakni Zaid putra Muhammad)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

19. MASALAH ZAID DAN ZAINAB

16. KABAR BOHONG

15. TAHUN KELIMA HIJRIYAH